Disadari bahwa mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa patut memahami ragam persoalan hukum termasuk hukum pajak, yang tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan mahasiswa dan masyarakat pada umumnya, P3HPI menilai penting keterlibatan kampus dalam melakukan pendidikan maupun penelitian bidang hukum pajak, diharapkan pada masa mendatang akan menjadi Wajib Pajak yang patuh dan/atau menjadi Pengelola Perpajakan.
Hukum pajak sebagai bagian dari hukum yang mengatur bagaimana mengenakan pajak dan mengatur rumusan norma bagaimana mewujudkan keadilan dalam pungutan perpajakan melalui Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan untuk pemahamannya tentu tidak mudah, karenanya perlu dilakukan kajian melalui pendidikan dan penelitian supaya bisa bermanfaat bagi masyarakat.
Penandatanganan kerjasama yang dilakukan Ketua STIH IBLAM, Dr. Gunawan Nachrawi bersama Ketua Umum P3HPI, Dr. Jhon Eddy, berjalan dengan lancar. bahwa tujuan utama Kerjasamanya untuk pelaksanaan Tridrharma Perguruan Tinggi yang menitik-beratkan pada 3 (tiga) hal, antara lain: 1) Pengajaran, 2) Riset / Penelitian dan 3) Pengabdian Masyarakat (PKM), para pihak berharap dapat mensinergikan potensi yang dimiliki untuk kepentingan dunia pendidikan maupun penelitian termasuk penerapannya dalam praktik yang dijalankan para Pengacara Pajak.
P3HPI akan terus melakukan kerjasama dengan kampus lainnya, dengan cara ini tentunya mengharapakan seluruh mahasiswa dapat memahami persoalan perpajakan dan dapat memberi solusi terbaik bagi Bangsa, Salam Pajak Kuat, Indonesia Maju.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
NARAHUBUNG
Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn.
Ketua Umum P3HPI
Mobile : +6281380099739
Ass. Prof. Dr, Gilbert Rely
Sekjen P3HPI
Email: gilbertrely@gmail.com