Klik Play Untuk Menyaksikan Online TV Nusantara

Selesai Pengambilan Sumpah Janji Advokat di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ini pesan KETUM PPIPHII

ADMIN MEDCOM DPP GAAS
0


 




JAKARTA, Dr. C. Sriyanto S.Sy., M.Ag. Menyampaikan kepada rekan-rekan yang dilantik dan Sah Bergelar Advokat/Pengacara, Semoga Senantiasa Mendapat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dalam Menjalankan Profesi  sebagai Advokat dan menjadi Penegak Hukum yang Profesional menjadi salah satu bagian dari “Officium Nobile” Atau profesi yang Mulia.


Sekarang ini Profesi Advokat sangat diminati oleh generasi Muda, sehingga kita lihat banyak Advokat Muda yang lahir didunia Jasa Hukum ini.


Profesi ini memang Profesi yang sangat Menantang,*Jangan merasa Besar diri, Harus banyak Mawas diri, Tugas dan Amanah yang di jalankan bertambah besar, banyak Belajar dan bersilaturahmi, ada Pepatah bijak mengatakan.


*Barang siapa yang merasa puas di situ akan Terbatas*, segala sesuatu harus dengan Ilmu dan harus Berproses *Salah Boleh Ngawur Jangan.* 


Karna Perjalanan seorang Advokat  Penuh dengan tantangan,  jujur dan Amanah dalam bekerja Kunci utama.


Saya juga berpesan, Ketika menjalankan profesi Advokat ini, saya hanya memberikan tambahan yang tentu kalau bisa jangan sampai keluar bertentangan dengan hati Nurani agar rekan-rekan dalam proses menuntaskan perkara, selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada klien dan selalu mengedepankan Profesionalisme dalam bekerja".


"Sehebat-hebatnya SUPERMAN akan Terkalahkan dengan SUPERTEAM Semoga Kedepannya makin sukses dan tetap memegang teguh profesi Advokat sesuai Kode Etiknya".


Mari menjadi advokat yang profesional dan tetap semangat untuk senantiasa Belajar meningkatkan kualitas ilmu yang di miliki seseorang advokat serta keilmuan tersebut mampu di implementasikan di tengah masyarakat baik dari jalur litigasi maupun non litigas, Ketua Umum menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh Advokat yang disumpah pada hari ini.


Beliau menyampaikan bahwa Janji atau pun Sumpah yang diucapkan oleh masing-masing Advokat hendaklah menjadi dasar menjalankan Profesi Advokat tersebut, Sebagai partner Hakim dan Polisi dalam Penegakan Hukum, advokat dituntut untuk Professional dalam menjalankan fungsi advokasi dengan mengutamakan Penegakan Keadilan dan Kebenaran.


Dan sesama Profesi Advokat jangan saling mendahului rekan se-Profesi sebagaimana kode etik yang ada, Harus saling asah asih asuh dan saling mengingatkan apabila ada suatu ketidakpatuhan dan kelalaian, Seorang Pengacara haruslah memiliki Integritas dan Kredibilitas.


Sumber : Team Media DPN PPIPHII


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)
GAMIES NEWS